Rabu, 07 Desember 2011

LAUT



Laut lepas adalah merupakan res nullius, dan kecuali apabila terdapat aturan-aturan dan batasan-batasan yang diterapkan untuk kepentingan negara-negara, laut lepas tidak merupakan wilayah negara manapun. Doktrin laut bebas (Freedom of the seas) berarti bahwa kegiatan-kegiatan di laut dapat dilakukan dengan bebas dengan mengindahkan penggunaan laut untuk keperluan lainnya.
Istilah laut lepas (high seas) pada mulanya berarti seluruh bagian laut yang tidak termasuk perairan pedalaman dan laut teritorial dari suatu negara
Pada konperensi Kodifikasi Den Haag 1930 atas prakarsa Liga Bangsa-Bangsa walaupun disetujui mempertimbangkan laut teritorial sebagai bagian dari wilayah negara pantai, dan perairan di luarnya adalah laut lepas, tetapi konperensi tersebut mengalami kegagalan dalam menentukan lebar laut teritorial.
Kemudian konsepsi laut bebas ini lebih jelas terlihat di dalam pasal 2 dari Konvensi Genewa 1958 tentang laut lepas, yang menyatakan bahwa laut lepas adalah terbuka untuk semua bangsa, tidak ada suatu negarapun secara sah dapat melakukan pemasukan bagian dari laut lepas ke daerah kedaulatannya. Laut lepas dimaksudkan untuk kepentingan perdamaian dan tidak suatu negarapun yang dapat melakukan klaim kedaulatannya atas bagian laut lepas.
Kebebasan di laut lepas dilaksanakan di bawah syarat-syarat yang ditentukan oleh pasal-pasal ini (dari konvensi) dan oleh aturan-aturan hukum internasional. Negara pantai maupun bukan negara pantai memiliki kebebasan yang terdiri dari : 
(1) Kebebasan berlayar
(2) Kebebasan menangkap ikan
(3) Kebebasan menempatkan kabel-kabel dan pipa bawah laut.
(4) Kebebasan untuk terbang di atas laut lepas.
Kebebasan-kebebasan ini dan hal-hal lainnya yang dikenal oleh asas-asas umum hukum internasional, akan dilaksanakan oleh semua negara dengan memperhatikan kepentingan negara-negara lain dalam melaksanakan kebebasan di laut.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger